Jakarta – Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan sektor energi listrik nasional.
Ketua Umum AKLI Puji Muhardi mengatakan, dukungan tersebut mencakup program strategis seperti peningkatan rasio elektrifikasi nasional, pembangunan jaringan distribusi listrik, pembangunan gardu induk, penguatan sistem transmisi, hingga pemerataan akses energi listrik ke daerah terpencil dan kawasan industri baru.
“Langkah pemerintah memperkuat sektor ketenagalistrikan merupakan kebijakan strategis. Tidak hanya untuk menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing industri nasional,” ujar Puji Muhardi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).
Sebagai organisasi yang menaungi kontraktor listrik dan mekanikal di Indonesia, AKLI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program strategis pemerintah dan PT PLN (Persero). Menurut Puji, pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional memiliki peran vital dalam mendukung agenda industrialisasi, hilirisasi, serta pengembangan kawasan ekonomi di berbagai daerah.
Karena itu, ia menilai sinergi antara pemerintah, PLN, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar seluruh proyek ketenagalistrikan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan selesai sesuai target.
Namun di tengah komitmen dukungan tersebut, AKLI meminta pemerintah dan PLN untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali penerapan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0620.K/DIR/2013 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Puji menjelaskan, mekanisme pengadaan material yang seluruhnya disiapkan PLN di lapangan masih menimbulkan kendala teknis yang berdampak langsung pada progres proyek. Kendala tersebut meliputi keterlambatan distribusi material, ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga ketidaklengkapan material saat pekerjaan berlangsung.
“Kondisi ini menyebabkan kontraktor kesulitan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak. Tidak sedikit proyek mengalami keterlambatan karena material utama belum tersedia lengkap di lapangan,” kata Puji.
Untuk itu, AKLI mengusulkan perubahan pola pengadaan material dengan memberikan fleksibilitas kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan pengadaan langsung terhadap material tertentu sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Skema ini dinilai dapat mempercepat pekerjaan, meningkatkan efisiensi operasional, meminimalisir keterlambatan, serta memperkuat pengawasan kualitas material.
AKLI juga menegaskan, pemberian kewenangan tersebut tidak akan mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas selama tetap dilakukan pengawasan sesuai standar PLN. Mekanisme ini bahkan dinilai dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan proyek strategis dengan tingkat urgensi tinggi.
Lebih lanjut, Puji berharap pemerintah bersama PLN membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan asosiasi dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif dan efisien.
“Masukan ini bukan untuk menghambat program pemerintah maupun PLN, melainkan bentuk kontribusi konstruktif dari pelaku usaha agar sistem pelaksanaan proyek lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.
