JAKARTA — Kritik sosial berbentuk komedi satir yang dilayangkan kreator konten Kak Onyot di media sosial kini menemukan cermin realitanya di ranah hukum nasional. Di tengah sorotan publik atas narasi yang seolah meremehkan aksi kekerasan berat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perpaduan antara suara kritis di media sosial dan fakta persidangan ini mempertegas keresahan masyarakat atas penanganan tindak kejahatan berisiko tinggi yang kerap dipandang sebelah mata.
Sebelumnya, komika Kak Onyot melalui akun TikTok @kakonyot_update mengunggah video stand-up comedy bertajuk “STANDUP KONSLET” dan “BALI RESPON”. Melalui visual split-screen yang menyandingkan dirinya di panggung dengan cuplikan sosok pejabat militer/kepolisian yang diburamkan (diblur), Kak Onyot menuliskan caption tajam: “Penyiraman air keras hanya di anggap kenakalan”. Satir tersebut mengkritik kecenderungan pihak-pihak tertentu yang membingkai aksi penyiraman air keras, sebuah tindakan teror fisik yang berdampak fatal, sekadar sebagai “kenakalan” atau tindakan emosional sesaat, alih-alih kejahatan berat.
Apa yang disindir oleh Kak Onyot seolah terkonfirmasi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan vonis terhadap empat terdakwa prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras ke wajah Andrie Yunus hingga mengakibatkan korban mengalami cacat berat permanen pada mata sebelah kanan.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama 3 tahun penjara ditambah sanksi pemecatan dari dinas militer, serta Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara tanpa sanksi pemecatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut aksi nekat para terdakwa di Jalan Salemba 1 tersebut dipicu oleh sikap over-responsif terhadap berita di media sosial. Budhi Hariyanto bertindak sebagai peracik air keras, Edi Sudarko memprovokasi, sementara Nandala dan Sami turut merencanakan serta mencari keberadaan korban.
Trivialisasi kejahatan yang disentil dalam konten komedi Kak Onyot juga mencuat dalam pertimbangan hukum persidangan. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa dilakukan dengan maksud “memberikan pelajaran dan efek jera”, sehingga menganggap luka berat yang dialami korban bukan merupakan niat utama (mens rea) para pelaku. Pertimbangan ini memicu kritik keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. Perwakilan TAUD, Jane Rosalina, menilai putusan hukuman tersebut sangat rendah, tidak adil, dan memperlihatkan wajah impunitas.
“Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran… ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia,” tegas Jane Rosalina.
Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, TAUD juga menyoroti perintah majelis hakim militer untuk memusnahkan barang bukti berupa wadah air keras (tumbler), yang dinilai dapat menghambat pengungkapan kebenaran serta penyidikan lanjutan di peradilan umum. Pada akhirnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan respons kritis dari kreator seperti Kak Onyot menunjukkan pentingnya peran media sosial dalam mengawal isu-isu keadilan, di mana masyarakat terus menuntut akuntabilitas penuh dan keadilan yang setimpal bagi korban kejahatan berat.
