Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi masyarakat sipil tersebut menilai vonis yang dijatuhkan kepada empat prajurit TNI tidak mencerminkan rasa keadilan dan memperlihatkan masih kuatnya persoalan impunitas dalam sistem peradilan militer.
Dalam putusan Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Sersan Dua Edi Sudarko, dua tahun enam bulan kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dua tahun kepada Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta satu tahun enam bulan kepada Letnan Satu Sami Lakka.
Melalui pernyataan resminya, TAUD menilai besaran hukuman tersebut tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang diduga dilakukan maupun dampak yang dialami korban. Menurut mereka, putusan itu justru memperkuat anggapan bahwa mekanisme peradilan militer belum mampu menghadirkan akuntabilitas yang memadai dalam perkara yang melibatkan anggota TNI.
TAUD juga kembali menegaskan pandangannya bahwa perkara tersebut seharusnya diperiksa di peradilan umum. Mereka merujuk pada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang, menurut mereka, menjadi dasar agar proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya dilanjutkan.
Selain mempersoalkan putusan, TAUD mengkritik sejumlah pertimbangan majelis hakim. Salah satunya terkait rencana pemusnahan barang bukti yang dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan lanjutan oleh kepolisian. TAUD berpendapat barang bukti tersebut semestinya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari tindak lanjut putusan praperadilan.
Koalisi tersebut juga menyoroti pertimbangan persidangan yang menyebut tindakan para terdakwa dilakukan untuk memberikan efek jera kepada korban. Menurut TAUD, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum karena penggunaan kekerasan terhadap seseorang akibat kritik maupun aktivitas advokasi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.
Di sisi lain, TAUD menilai pertimbangan hakim mengenai ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan tidak mempertimbangkan kondisi korban secara utuh. Mereka menyatakan kondisi medis dan psikologis korban telah dijelaskan oleh tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga seharusnya menjadi bagian penting dalam penilaian majelis hakim.
TAUD juga mengungkapkan telah menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan.
Menurut TAUD, perkara Andrie Yunus tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menunjukkan perlunya pembenahan sistem peradilan militer di Indonesia. Mereka menilai reformasi hukum, termasuk revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diperiksa di peradilan umum, menjadi langkah yang mendesak.
Dalam pernyataannya, TAUD turut mendesak Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kapolri untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, menjaga barang bukti, mengevaluasi proses persidangan, hingga mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer guna memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
