Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar resmi menjatuhkan putusan dalam perkara unjuk rasa pada agustus 2025 yang berujung ricuh. Dalam putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum serta terganggunya ketertiban masyarakat.
Perkara ini berkaitan dengan aksi yang dikaitkan dengan Aksi Kamisan Bali. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kegiatan yang semula dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis, termasuk perusakan dan perlawanan terhadap aparat di lapangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pelanggaran yang menimbulkan kerugian publik tetap berada dalam ranah pertanggungjawaban hukum.
Putusan ini mendapat respons positif dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai langkah pengadilan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum. Mereka berpandangan bahwa ketegasan aparat dan lembaga peradilan penting untuk mencegah terulangnya aksi-aksi yang berpotensi merusak stabilitas sosial.
Di sisi lain, pengamat juga mengingatkan pentingnya pembinaan serta komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Dengan putusan tersebut, diharapkan praktik demokrasi di Bali tetap berjalan dalam koridor damai dan tertib, serta memberikan kepastian bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan diproses secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
