Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Indonesia (BEM PTMAI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. BEM PTMAI menegaskan, secara konstitusional dan yuridis, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Dalam rapat tersebut, Kapolri menyatakan penolakannya terhadap ide yang menempatkan institusi Polri di bawah kementerian tertentu.
Koordinator Presiden Nasional BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, menilai penegasan Kapolri tersebut sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan Polri yang harus tetap independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Polri adalah lembaga negara yang bersifat independen dan secara kelembagaan harus berada di bawah Presiden, bukan kementerian,” ujar Yogi dalam keterangannya.
Yogi mendorong agar fokus pembenahan Polri diarahkan pada reformasi kultural, khususnya penguatan budaya kerja, organisasi, dan kelompok, guna mewujudkan Polri yang semakin responsif, profesional, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara prinsip menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam rapat kerja tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan pentingnya posisi Polri langsung di bawah Presiden agar dapat bergerak cepat dan efektif.
“Di satu sisi, kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, kami bisa bergerak tanpa harus melalui kementerian,” ujar Kapolri.
Menurut Yogi, model tersebut merupakan konsep yang ideal mengingat peran Polri yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia juga menyinggung hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang mencapai 76,2 persen, akumulasi dari kategori “sangat percaya” dan “percaya”.
“Angka ini menunjukkan tren positif dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri yang terus meningkat,” kata Yogi.
Ia menambahkan, BEM PTMAI saat ini menaungi 179 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.Lebih lanjut, Yogi menekankan pentingnya kajian konstitusional, merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
“Jika Polri berada langsung di bawah Presiden, maka pelaksanaan tugas dan fungsinya bisa lebih progresif dan terkoordinasi. Sebaliknya, jika ditempatkan di bawah kementerian, berpotensi menimbulkan ‘matahari kembar’ dan inkonsistensi kewenangan,” pungkasnya.
