Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dukungan tersebut salah satunya disampaikan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) melalui Kepala Bidang Hukum dan Politik, Amal Faihan Maimun.
Dalam keterangannya, Amal menilai putusan hakim mencerminkan sikap tegas dan berintegritas dalam menjaga marwah hukum. Ia menyebut keputusan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh fakta yang kuat.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan masih bekerja secara independen dan berani menegakkan keadilan. Hakim tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik, melainkan berpegang pada norma dan fakta hukum,” ujar Amal, Senin (27/10).
Menurut Amal, keputusan PN Jakarta Selatan juga menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum yang profesional dan objektif. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik memiliki dasar yang sah untuk melanjutkan proses hukum secara terbuka dan akuntabel.
“Ketegasan hukum seperti ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, publik akan melihat bahwa keadilan masih menjadi panglima,” katanya.
ISNU, lanjut Amal, berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum melalui pendekatan akademis dan advokatif, sekaligus mendorong semua pihak agar menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan fondasi utama dalam kehidupan demokrasi.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Amal. Ia menilai putusan PN Jaksel tidak hanya relevan bagi satu perkara, tetapi juga penting dalam menjaga wibawa dan kredibilitas hukum di mata masyarakat luas.
