Jakarta, — Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Pimpinan Otonom (MPO), Laode Muhammad Imran, dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri telah memenuhi standar konstitusionalitas.
Secara yuridis, menurut Imran, peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa ambigu dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). “Perpol ini justru menjadi langkah korektif yang tepat pasca-putusan MK. Formulasi barunya telah menjaga keseimbangan antara kepentingan tugas kenegaraan dan independensi institusi Polri, tanpa melanggar prinsip konstitusi,” tegas Imran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2025).
Imran menjelaskan, putusan MK sebelumnya menyoroti ketidakjelasan frasa yang memungkinkan penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi secara tidak proporsional. Perpol 10/2025, lanjutnya, telah merevisi ketentuan tersebut dengan kriteria yang lebih ketat, termasuk pengawasan ketat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta mekanisme evaluasi berkala. “Ini bukti bahwa pemerintah dan Polri responsif terhadap amanat konstitusi. HMI MPO mendukung sepenuhnya, karena menjamin profesionalisme Polri sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Pernyataan Imran disampaikan di tengah diskusi publik tentang reformasi Polri pasca-putusan MK yang dianggap krusial untuk menjaga checks and balances dalam penempatan personel kepolisian. Sejumlah pakar hukum sebelumnya menyambut baik perpol ini sebagai upaya harmonisasi undang-undang, meski ada suara kritis yang menuntut pengujian lebih lanjut di MK.
HMI MPO, sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia, kerap menjadi garda terdepan dalam isu reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Pernyataan Imran ini diharapkan memperkuat legitimasi Perpol 10/2025 di mata publik.
