JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta mengecam keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pihak GMNI menilai vonis pidana penjara yang berkisar 1,5 hingga 3 tahun tersebut sangat melukai rasa keadilan publik dan melanggengkan praktik impunitas di dalam sistem peradilan militer.
Penyiraman air keras terhadap aktivis kebebasan sipil hingga mengalami luka berat dinilai pihak GMNI sebagai tindakan kejahatan terencana yang sangat berat. Oleh karena itu, hukuman pidana kurungan yang tergolong ringan tersebut dianggap tidak sebanding dengan penderitaan korban serta menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Pihak GMNI juga memberikan perhatian khusus terhadap ketidaktegasan sanksi pemecatan dalam amar putusan tersebut. Pihak GMNI mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin militer karena sanksi pemecatan dari dinas militer hanya dijatuhkan kepada sebagian pelaku dan tidak menyasar seluruh terdakwa. Langkah ini dinilai memperlihatkan adanya indikasi tebang pilih serta keistimewaan hukum di ranah peradilan internal.
Selain masalah hukuman yang terlampau ringan, pihak GMNI menyayangkan proses peradilan yang terkesan hanya berhenti pada eksekutor di lapangan. Menurut pihak GMNI, aksi terorganisir yang melibatkan anggota militer terhadap aktivis sipil mustahil berdiri sendiri tanpa adanya perintah komando atau dorongan dari aktor intelektual. Persidangan ini dianggap gagal mengungkap kebenaran substantif karena tidak membongkar dalang utama di balik instruksi penyerangan tersebut.
Atas dasar itu, pihak GMNI menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pihak GMNI meminta Oditur Militer untuk segera mengajukan upaya hukum banding guna menuntut hukuman maksimal serta sanksi pemecatan dari dinas militer bagi seluruh pelaku tanpa terkecuali. Pihak GMNI juga mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak menghentikan penyidikan di ranah sipil guna menyeret aktor intelektual ke Peradilan Umum. Pihak GMNI menegaskan pentingnya DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil tunduk pada yurisdiksi hukum umum, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga kebebasan sipil dan supremasi hukum.
